Hafal Seluk Beluk Rumah, Eks Karyawan Curi Emas Mantan Bos di Banyuanyar Solo

Hafal Seluk Beluk Rumah, Eks Karyawan Curi Emas Mantan Bos di Banyuanyar Solo
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit (kiri), menjelaskan soal kasus pencurian emas milik bos toko perabot rumah tangga oleh mantan karyawannya di Solo, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polresta Solo)

Rantaunews.com, SOLO – Seorang pria asal Kampung Bayang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, berinisial MSA, 23, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo setelah teridentifikasi mencuri sejumlah logam mulia milik mantan bosnya di kawasan Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.

Pencurian terjadi di toko perabotan rumah tangga di kawasan Banyuanyar, Banjarsari, di mana MSA pernah bekerja sebagai karyawan. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan aksi pencurian terjadi Minggu (14/6/2026).

Korbannya, MI, 31, merupakan pemilik toko tersebut sekaligus mantan bos pelaku. Aksi pencurian ini terungkap setelah korban mendapatkan notifikasi mencurigakan dari aplikasi kamera pengawas yang terhubung ke ponselnya. Lantaran merasa ada yang aneh, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas tersebut pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari rekaman kamera pengawas itulah korban melihat langsung aksi penyusupan di tempat usahanya. Korban pun langsung mengenali perawakan si maling yang tak lain adalah mantan anak buahnya. “Korban mengenali pelaku sebagai mantan karyawannya yang pernah bekerja di toko tersebut,” kata AKBP Sigit melalui keterangan tertulis yang diterima Espos, Selasa (23/6/2026). 

Curiga dengan apa yang dilihatnya, lanjut Wakapolresta Solo, korban bergegas memeriksa kamar pribadinya. Saat memeriksa almari, kondisi di dalamnya sudah acak-acakan. Korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib digondol pelaku.

Barang-barang yang hilang itu di antaranya satu buah cincin emas seberat 0,7 gram, satu gelang emas seberat 1 gram, satu keping logam mulia, serta satu unit telepon genggam. “Sadar telah menjadi korban tindak kriminal, MI langsung mendatangi Mapolresta Solo malam itu juga untuk membuat laporan resmi,” tambahnya. 

Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Mendapat laporan tersebut, AKBP Sigit mengatakan personel dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Solo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. 

Berbekal bukti rekaman pengawas dan identitas pelaku yang sudah diketahui dengan jelas, perburuan dilakukan malam itu juga. Hasilnya, kurang dari sehari semalam, MSA berhasil dibekuk polisi di tempat persembunyiannya pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. “Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Solo,” kata dia.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, MSA tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia juga mengakui sengaja menyasar rumah mantan bosnya karena sudah sangat hafal dengan seluk-beluk rumah, situasi toko, hingga tempat penyimpanan barang berharga milik korban selama ia bekerja di sana. 

“Bersamaan dengan penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku, di antaranya perhiasan emas, telepon genggam milik korban, serta kartu identitas milik tersangka untuk keperluan penyidikan,” jelasnya.

Atas tindakannya itu, pelaku akan disangkakan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Leave a Reply