Kecakapan Berbicara, Cermin Pendidikan

Kecakapan Berbicara, Cermin Pendidikan
Prof. Dr. H. Muh. Hizbul Muflihin, M.Pd, Guru Besar Administrasi Pendidikan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. (Istimewa)

Belajar adalah cara melihat, memahami, dan merespons objek yang dilihat, didengar, dan diraba. Respons tersebut akan menghasilkan kemampuan berpikir dan menalar objek, yang pada akhirnya memunculkan kemampuan berbicara dan berpendapat.

Kemampuan memahami objek di sekitar secara naluriah telah berlangsung sejak manusia mulai hidup. Dengan kodrat Allah Swt. dan anugerah akal yang diberikan oleh Sang Maha Pencipta, manusia pada akhirnya dapat memahami dan mengomunikasikan apa yang telah direspons.

Mengenai pembentukan kemampuan berbicara atau berkomunikasi, Noam Chomsky (1928), pakar bahasa yang dikenal melalui Teori Nativisme atau Language Acquisition Device (LAD), menyatakan bahwa manusia lahir dengan naluri dan struktur biologis bawaan untuk berbicara.

Sementara itu, Tomasello, peneliti asal Amerika Serikat yang lahir pada 1950, menyatakan naluri komunikasi dibentuk oleh kemampuan joint attention (perhatian bersama) yang mulai muncul pada tahun pertama kehidupan. Ketika bayi dan orang tuanya saling menatap wajah, terjadilah pertukaran emosi dan perasaan.

Proses tersebut menjadi fondasi bagi perkembangan komunikasi dan bahasa manusia. Jerome Bruner juga menegaskan bahwa LAD pada anak tidak akan bekerja tanpa sistem pendukung sosial dari lingkungan, yang dikenal sebagai Language Acquisition Support System (LASS).

Sementara itu, Jean Piaget menyatakan bahwa perkembangan kognitif manusia berlangsung melalui tahapan tertentu. Salah satunya adalah tahap operasional konkret (usia 7–11 tahun atau rentang usia sekolah dasar), yaitu tahap ketika anak mulai mampu berpikir logis mengenai objek fisik.

Selanjutnya, anak memasuki tahap operasional formal (mulai sekitar usia 11 tahun), ketika kemampuan berpikir abstrak, penalaran deduktif, dan pengujian hipotesis mulai berkembang.

Dalam kajian komunikasi dan perkembangan kognitif, Vygotsky menekankan konsep Zone of Proximal Development (ZPD) dan scaffolding. Menurutnya, kemampuan berpikir dan berbahasa sebagai instrumen kognitif utama berkembang secara efektif melalui interaksi sosial yang terstruktur dengan bimbingan pengajar atau pihak yang memiliki pengetahuan lebih tinggi (More Knowledgeable Other).

Berbicara dan Berpendapat: Cermin Pendidikan

Jagat Indonesia akhir-akhir ini diwarnai perdebatan mengenai kelulusan sekolah. Muncul pertanyaan: apakah jenjang pendidikan seseorang pada akhirnya mencerminkan cara berbicara atau berkomunikasi secara sosial? Bagaimana kemampuan berkomunikasi terbentuk?

Saat menempuh pendidikan di sekolah dasar (SD), seseorang dilatih dan dibimbing untuk mengenali serta memahami fakta, mengklasifikasikan objek di sekitarnya, dan memahami hubungan sebab-akibat secara sederhana dari objek yang dapat diindra.

Melalui kemampuan dasar tersebut, anak usia SD secara bertahap mulai mampu mengasosiasikan informasi dan menyusun kalimat sederhana secara runtut. Dengan modal kemampuan merespons objek tersebut, siswa SD mulai dapat menyampaikan gagasan dasar dan memperkaya kosakata umum dalam berkomunikasi.

Di jenjang sekolah menengah pertama (SMP), anak mulai dibimbing untuk memahami konsep abstrak, menganalisis pola, dan mempertanyakan asumsi. Sebagai contoh, siswa dapat diajak memahami konsep lapangan melalui penjelasan dan gambaran, meskipun objek tersebut tidak dapat dihadirkan di dalam kelas.

Demikian pula dengan asam sulfat, yang dapat dipelajari melalui penjelasan guru tanpa harus dicicipi. Dengan mendengarkan penjelasan dan membayangkan objek yang dibahas, siswa SMP mulai dilatih untuk menyusun pendapat berdasarkan alasan logis serta merespons pandangan orang lain.

Kemampuan beretorika siswa akan semakin berkembang ketika memasuki sekolah menengah atas (SMA). Pada tahap ini, siswa mulai mampu berpikir sistematis, merumuskan hipotesis, merefleksikan gagasan, dan memecahkan masalah yang kompleks. Mereka juga dilatih menyampaikan gagasan secara terstruktur, berdebat secara akademis, dan mengartikulasikan konsep abstrak dengan jelas.

Dalam kenyataan, seseorang yang memiliki gelar akademik dari perguruan tinggi terbaik di dunia belum tentu dapat mengubah kepribadian dasarnya secara instan. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan karakter kepribadian, seperti introversi, atau kecemasan sosial tertentu.

Gejala yang mungkin terlihat antara lain kecenderungan berbicara seperlunya, kesulitan menyampaikan gagasan secara runtut, atau penyampaian pendapat yang sulit diikuti secara logis.

Sebaliknya, seseorang yang menyatakan dirinya lulusan SMA atau diploma juga mungkin memiliki kepribadian introver dan menghindari penyampaian kalimat panjang di depan umum. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut tidak menempuh pendidikan sebagaimana yang dinyatakannya.

Ketika seseorang harus tampil di depan publik dalam keadaan tertekan, ia mungkin menunjukkan ekspresi komunikasi yang datar, sikap kaku, dan intonasi monoton karena berfokus menahan ketegangan. Akibatnya, ia dapat mengalami kesulitan menyampaikan gagasan secara runtut dan logis.

Cara berbicara yang dinilai kabur atau tidak terstruktur dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain karakter kepribadian, strategi komunikasi, hambatan adaptasi bahasa, dan tekanan psikologis saat berhadapan dengan audiens.

Legalitas Pendidikan: Mata Rantai Pendidikan Formal

Bahasa merupakan alat untuk mentransformasikan pikiran menjadi tindakan. Melalui interaksi formal di sekolah, seperti presentasi, diskusi kelompok, dan penulisan karya ilmiah, siswa dilatih menerjemahkan gagasan kompleks di dalam pikirannya menjadi argumentasi lisan yang terstruktur, rasional, dan santun.

Proses berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills atau HOTS) membutuhkan fondasi dasar yang kuat. Tanpa pemahaman konsep konkret di SD dan penalaran analitis di SMP, kemampuan mengevaluasi dan menyintesis informasi di tingkat SMA berpotensi tidak berkembang secara utuh. Jika mata rantai pendidikan ini terputus, struktur berpikir seseorang dapat menjadi kurang runtut.

Pendidikan formal menjadi hal penting bagi seseorang yang akan menduduki jabatan publik, baik di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Standar pendidikan yang dimaksud setidaknya mencakup jenjang pendidikan minimal yang dipersyaratkan serta kepastian bahwa calon pejabat benar-benar menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus melalui proses yang runtut dan berkesinambungan.

Max Weber, melalui teori birokrasi rasional-legal, menyatakan bahwa birokrasi modern dan jabatan publik harus didasarkan pada prinsip kewenangan rasional-legal. Dalam pandangannya, pengangkatan pejabat publik atau pegawai birokrasi wajib mempertimbangkan kualifikasi teknis yang objektif, seperti pendidikan formal dan ujian kompetensi, bukan semata-mata ikatan kekerabatan (nepotisme), status sosial bawaan, atau patronase politik.

Pierre Bourdieu, melalui teori modal budaya (cultural capital), menjelaskan bahwa gelar akademik dan kualifikasi pendidikan formal merupakan bentuk modal budaya yang diakui secara sosial. Kualifikasi tersebut dapat memberikan kredibilitas resmi kepada seseorang untuk menduduki posisi penting, memimpin institusi, dan mengelola sumber daya publik.

Sejalan dengan pembahasan mengenai kelembagaan, Mancur Olson melalui kajian tentang kemunduran institusi (institutional decay) menjelaskan bahwa institusi publik dapat mengalami kemunduran ketika kepemimpinannya diisi oleh individu yang kapasitas teknis dan intelektualnya tidak memadai. Tanpa keahlian yang diperlukan, institusi publik rentan dimanfaatkan oleh kelompok pemburu rente (rent-seekers) atau oligarki.

Pandangan para tokoh tersebut membuka pemahaman bahwa organisasi, terutama negara, perlu dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi memadai. Riwayat pendidikan harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah, serta kelulusan harus dinyatakan secara resmi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.

Philip Davies dan David H. Hargreaves, dalam pembahasan mengenai kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), dapat dijadikan rujukan untuk memahami pentingnya penggunaan bukti dalam pengambilan keputusan.

Pejabat yang kurang menguasai substansi kebijakan berisiko lebih mengandalkan intuisi, asumsi pribadi, atau tekanan emosional daripada analisis berbasis bukti. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi tidak efektif, tumpang tindih, atau berdampak buruk terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pejabat yang tidak menguasai substansi teknis dan tata kelola hukum juga berisiko dimanipulasi oleh teknokrat, kelompok kepentingan (interest groups), atau oligarki di sekelilingnya. Kondisi yang memprihatinkan adalah ketika jabatan publik hanya menjadi alat untuk mengesahkan agenda pihak lain di luar institusi, sehingga merusak tatanan sosial kemasyarakatan.

Pendidikan Formal: Membuang Waktu dan Berhadapan dengan Teknologi AI?

Émile Durkheim, dalam buku Education and Sociology (1922), menyatakan bahwa pendidikan formal berperan penting dalam proses sosialisasi moral dan transmisi nilai-nilai masyarakat secara terstruktur dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pandangan ini dapat digunakan untuk menegaskan pentingnya pendidikan dalam membentuk pemahaman mengenai cara mengomunikasikan program, merumuskan kebijakan, dan mengambil keputusan yang tepat.

Pendidikan formal juga membantu seseorang memahami dinamika kehidupan masyarakat. Melalui proses tersebut, seseorang diharapkan dapat mempelajari nilai-nilai kemasyarakatan, memahami cara mengayomi masyarakat, menciptakan rasa tenteram, dan memenuhi hak-hak dasar warga.

Memasuki dekade 2010-an, pendidikan formal menghadapi tantangan baru dengan berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI). Teknologi dapat membantu manusia memperoleh pengetahuan, tetapi belum sepenuhnya dapat menggantikan fungsi sekolah sebagai ruang pembelajaran sosial bagi generasi penerus, termasuk mereka yang kelak akan menduduki jabatan publik.

Émile Durkheim, melalui pemikirannya mengenai fungsi pendidikan, menekankan bahwa fungsi utama sekolah formal bukan sekadar mentransfer pengetahuan teknis, melainkan juga melakukan sosialisasi moral. Sekolah merupakan miniatur masyarakat, tempat anak belajar memperluas hubungan sosial melampaui ikatan keluarga menuju ikatan sosial yang lebih luas, yang berkaitan dengan konsep solidaritas organik (organic solidarity).

Oleh karena itu, jika negara ingin berkembang dan memiliki tata kelola yang baik, diperlukan pejabat dan penyelenggara negara yang memiliki kompetensi memadai. Pendidikan formal dapat membantu memastikan bahwa setiap warga memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dasar.

Dalam konteks ini, ijazah berfungsi sebagai bukti administratif bahwa seseorang telah melewati proses pembelajaran dan evaluasi yang terstruktur, bukan sekadar mengaku memiliki kemampuan berdasarkan pembelajaran mandiri melalui internet.

Proses pendidikan formal yang berjenjang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi, serta ditempuh secara berkesinambungan, dapat menjadi salah satu bekal bagi calon pemimpin dalam memimpin dan menggerakkan masyarakat.

Keterampilan seperti kepemimpinan, negosiasi, empati, dan kerja sama tim (teamwork) dapat diasah melalui pengalaman langsung dan interaksi tatap muka (face-to-face interaction). Algoritma dan platform digital belum sepenuhnya dapat menggantikan dinamika emosional yang muncul dalam interaksi di ruang kelas.

Di sinilah pentingnya bukti administratif yang menunjukkan bahwa seseorang telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan formal. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai kualifikasi seseorang, termasuk kemampuan berkomunikasi, menyampaikan pernyataan, dan mengambil keputusan ketika menjalankan tugas publik.

Administrasi yang Administratif: Ukuran Kecerdasan

Sejarah mencatat bahwa Muhammad Abduh, tokoh dan ulama yang dikenal melalui pemikirannya mengenai pembaruan Islam, turut mendorong pembaruan kurikulum dan tata kelola pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo.

Pembaruan pendidikan pada masa itu mencakup pengembangan sistem pembelajaran, ujian, kualifikasi pengajar, jenjang kelas, serta pencatatan administrasi perkuliahan dan kelulusan. Tata kelola yang tertib merupakan salah satu unsur penting untuk mendukung lembaga pendidikan dalam menghasilkan lulusan yang kompeten menghadapi tantangan zaman.

Sementara itu, Rifa’a al-Tahtawi (Mesir, 1801–1873) dikenal sebagai tokoh pembaru yang menekankan pentingnya pendidikan dalam membangun kewarganegaraan (civis), birokrasi publik yang efisien, dan kemajuan nasional.

Administrasi memang berkaitan dengan kegiatan pencatatan, pengetikan, pengiriman dokumen, serta penetapan kebijakan atau keputusan. Sekilas, kegiatan tersebut hanya berkaitan dengan selembar atau beberapa lembar kertas. Namun, jika dilihat dari proses seseorang menempuh pendidikan selama bertahun-tahun, dokumen kelulusan memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar kertas.

Pendidikan membutuhkan biaya langsung, seperti uang sekolah, buku, kegiatan pembelajaran, dan ujian, serta biaya tidak langsung, seperti transportasi, konsumsi, dan kebutuhan lainnya. Karena itu, dokumen kelulusan merupakan bukti administratif dari proses pendidikan yang telah ditempuh.

Dalam negara hukum seperti Indonesia, rapor dan ijazah dapat menjadi dokumen penting untuk memenuhi persyaratan mengikuti seleksi jabatan publik atau pekerjaan tertentu.

Taha Hussein (Mesir, 1889–1973), yang dikenal sebagai tokoh pendidikan dan sastra, menekankan pentingnya pendidikan bagi kemajuan masyarakat. Dalam konteks administrasi pendidikan, standardisasi ijazah dapat merepresentasikan kualifikasi formal seseorang.

Ijazah juga dapat menjadi instrumen untuk mendukung kesempatan yang setara bagi masyarakat dari berbagai lapisan sosial dalam mengikuti seleksi secara adil untuk memasuki sektor kerja formal dan birokrasi publik.

Perlu dipahami bahwa rapor dan ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan proses pendidikan yang telah ditempuh. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai hasil belajar dan status kelulusan seseorang.

Randall Collins, melalui bukunya The Credential Society (1979), membahas peran kredensial pendidikan dalam kehidupan sosial dan dunia kerja. Dalam konteks ini, ijazah dapat berfungsi sebagai bukti kualifikasi pendidikan, meskipun tidak serta-merta menggambarkan seluruh kecakapan, kemampuan berkomunikasi, atau tingkat kecerdasan pemiliknya.

Artikel ini ditulis oleh: Prof. Dr. H. Muh. Hizbul Muflihin, M.Pd
Guru Besar Administrasi Pendidikan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Leave a Reply