Kasus Dugaan Penipuan Haji Jalur Khusus Tanpa Antre di Solo Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Haji Jalur Khusus Tanpa Antre di Solo Naik ke Penyidikan
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Warseno, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Selasa (2/6/2026). (Daerah/Ahmad Kurnia Sidik)

Rantaunews.com, SOLO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo mendalami perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan berangkat naik haji lewat jalur khusus tanpa antrean dengan salah satu korban perempuan paruh baya asal Kecamatan Colomadu, Karanganyar, SW, 61.

Korban diduga mengalami kerugian fantastis hingga lebih dari Rp100 juta. Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Warseno, memastikan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

AKP Warseno menegaskan sejauh ini tim penyidik tidak menemukan kendala berarti dalam mengusut kasus tersebut. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan sampai saat ini penyidik tidak mengalami kendala. Jadi proses tetap berjalan,” kata AKP Warseno, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, kronologi dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari pengaduan yang masuk ke kepolisian pada 4 Juli 2025. Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal, laporan resmi polisi diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, status kasus tersebut kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. “Ke depan kami masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan karena jumlah saksi dalam perkara ini cukup banyak,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus terlapor yang diketahui berinisial DF, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo, yakni mengiming-imingi korban dengan program haji khusus yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga total uang yang disetorkan mencapai Rp100 juta.

Namun, setelah uang lunas, korban tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. “Modusnya yakni menawarkan haji khusus yang mana memangkas waktu tunggu keberangkatan haji. Jadi ada transaksi antara pelapor dan pihak yang menerima uang,” kata dia.

Aliran Dana

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa uang setoran dari korban ternyata tidak berhenti di tangan DF. Polisi mendeteksi adanya pihak lain yang secara struktural berada di atas terlapor dalam biro perjalanan haji yang diduga kuat menerima aliran dana utama dari korban. Saat ini, sosok tersebut diketahui tengah meringkuk di penjara akibat terjerat kasus hukum di wilayah lain.

“Ternyata ada tersangka lain di atasnya lagi yang menerima aliran dana dari uang korban. Informasinya sekarang yang bersangkutan sedang diproses di Bondowoso [Jawa Timur] dan sudah berada di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Saat ditanya adanya kemungkinan korban lainnya, hingga saat ini, menurut AKP Warseno, baru SW yang resmi melayangkan laporan ke Polresta Solo. Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain yang terjebak dalam pusaran investasi bodong berkedok haji khusus dengan modus serupa.

“Untuk sementara yang melapor baru satu orang. Tetapi kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata dia. Polresta Solo mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Soloraya untuk tidak mudah percaya pada agensi yang menawarkan perjalanan umrah maupun haji nonreguler tanpa rekam jejak yang jelas.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu bersikap kritis dan melakukan cross-check mendalam terkait legalitas dan perizinan resmi biro perjalanan yang bersangkutan sebelum melakukan transaksi keuangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar benar-benar mengecek legalitas travel atau biro perjalanan, apakah resmi atau tidak. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat atau harga murah,” tegasnya.

Langkah Preventif

Ia menyarankan agar masyarakat memanfaatkan kanal resmi pemerintah, seperti Kementerian Agama (Kemenag), guna memastikan status hukum dari biro travel yang akan digunakan. Langkah preventif ini dinilai sangat krusial agar niat suci beribadah ke Tanah Suci tidak berujung pada kerugian material dan psikologis.

“Kalau memang ada penawaran umrah atau haji khusus, sebaiknya dipastikan dulu izin dan legalitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan seperti ini,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang wanita lanjut usia (lansia) asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, SW, 61, menjadi korban dugaan penipuan oknum biro perjalanan haji di Solo dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta. Korban dijanjikan berangkat ke Tanah Suci lewat jalur cepat tanpa antre.

Terduga pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Solo, memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai prosedur resmi pendaftaran haji yang dikeluarkan Kementerian Agama saat itu.

Tergiur janji manis tersebut, SW pun menyetorkan uang secara bertahap sebanyak 14 kali transfer, dimulai pada Desember 2024 senilai Rp10 juta hingga dinyatakan lunas pada Mei 2025. Total dana yang ditransfer mencapai Rp104 juta.

Uang tersebut merupakan akumulasi dari tabungan dana Asabri, santunan kematian, dan gaji bulanan peninggalan almarhum suami korban. SW menceritakan ia dijadwalkan terbang ke Arab Saudi pada awal Juni 2025. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. SW gagal berangkat haji dan uang belum dikembalikan oleh terduga pelaku.

Leave a Reply