Bekonang Sukoharjo Disasar Operasi Miras, 360 Botol Ciu Disita

Bekonang Sukoharjo Disasar Operasi Miras, 360 Botol Ciu Disita
Petugas mengangkut kardus berisi botol minuman keras jenis ciu saat operasi penyakit masyarakat di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sabtu (23/10/2026). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Rantaunews.com, SUKOHARJO — Aparat gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (24/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 360 botol minuman keras (miras) jenis ciu.

Informasi yang dihimpun Espos, Minggu (25/10/2026), aparat gabungan yang terdiri atas Polres Sukoharjo dan Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi peredaran miras di wilayah Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban. Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran miras jenis ciu di wilayah itu.

Kasi Humas Polres Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan operasi peredaran miras jenis ciu difokuskan di wilayah Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan kardus berisi miras jenis ciu.

“Total jumlah botol miras jenis ciu sebanyak 360 botol. Kardus berisi miras jenis ciu langsung diangkut ke mobil petugas,” kata dia.

Menurut Marlin, ratusan botol miras jenis ciu tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Sukoharjo. Kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi keamanan wilayah yang kondusif.

Polres Sukoharjo berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.

“Kami bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Salah satunya dengan menggelar operasi peredaran miras,” ujar dia.

Lebih lanjut, Marlin mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Apabila mengetahui aktivitas yang diduga melanggar hukum, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik ratusan botol miras jenis ciu tersebut untuk menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Sukoharjo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2023.

Sunarto juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo terkait pengawasan produksi etanol.

“Kami akan memanggil pemilik ratusan botol miras jenis ciu yang disita saat operasi gabungan di Bekonang, Mojolaban. Pengawasan peredaran minuman beralkohol di luar ketentuan bakal ditingkatkan,” papar Sunarto.

Leave a Reply