Wali Kota Solo Gratiskan PBB-P2 dan BPHTB untuk Tempat Ibadah

Wali Kota Solo Gratiskan PBB-P2 dan BPHTB untuk Tempat Ibadah
Respati menyerahkan surat keterangan bukan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pendeta Gereja Bethany Solo Daniel Aliang di Gereja Bethany Solo, Rabu (10/9/2026). (Daerah/Wahyu Prakoso)

Rantaunews.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tempat ibadah di Solo.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Solo Respati Ardi kepada wartawan di Gereja Bethany Solo, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Rabu (10/9/2026) siang. Pada kesempatan itu, Respati bertemu dengan Pendeta Gereja Bethany Solo Daniel Aliang.

Respati menjelaskan terdapat peralihan hak waris berupa aset gereja dari orang pribadi untuk kepentingan pelayanan ibadah. Proses tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran pajak ketika terjadi perpindahan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan berupa BPHTB.

“Nah, yang seperti ini banyak terjadi, masih dibebankan. Kebijakan saya sebagai Wali Kota Solo akan menggratiskan PBB dan BPHTB untuk seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Solo, mulai dari Gereja Bethany Solo,” kata dia.

Respati mengatakan apabila ada warga yang ingin mewakafkan asetnya untuk rumah ibadah, baik gereja, masjid, pura, vihara, kelenteng, maupun tempat ibadah lainnya, BPHTB yang dikenakan gratis atau Rp0.

Respati tidak mempermasalahkan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo akibat kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu dinilai baik untuk masyarakat. “Insyaallah dengan doa para tokoh-tokoh agama, pemeluk agama nanti insyaallah baiklah. Yang terpenting baik untuk masyarakat,” ujar dia.

Respati menegaskan Pemkot Solo, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetap bekerja dengan baik untuk mencapai target PAD. Pemkot Solo juga mendapatkan dukungan berupa doa dari para tokoh agama.

Menurut dia, para tokoh agama berperan dalam menjaga kerukunan dan toleransi. Kerukunan dan toleransi menjadi hal utama di Kota Bengawan.

Dia menjelaskan Bapenda Solo telah merealisasikan PBB-P2 sekitar 60% dari target yang ditetapkan pada 2026. Dia mengajak masyarakat segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026 agar tidak dikenai denda.

Kepala Bapenda Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih menambahkan pembebasan PBB-P2 untuk tempat ibadah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Gratis untuk kepentingan keagamaan, sosial, kebudayaan nasional diberikan kebebasan untuk PBB dan BPHTB,” ungkap dia.

Widyastuti menjelaskan BPHTB tidak serta-merta gratis ketika rumah biasa dialihkan fungsinya menjadi tempat ibadah. Bapenda Solo memberikan tarif gratis berdasarkan izin rumah ibadah dari Kantor Kementerian Agama.

“Perlu diketahui warga dan wajib pajak bahwa jika tempat itu betul-betul dimanfaatkan untuk tempat ibadah maka ini kami bebaskan,” ungkap dia.

Menurut dia, apabila tempat ibadah memiliki ruang atau lahan yang digunakan untuk kegiatan komersial, misalnya lahan parkir, maka dikenakan pajak daerah. Dia mencontohkan beberapa gereja di Solo tetap membayar pajak daerah untuk lahan parkir.

Leave a Reply