Gaji di Bawah Rp1,5 Juta, 374 Guru PAUD di Solo Terima Insentif Semester I

Gaji di Bawah Rp1,5 Juta, 374 Guru PAUD di Solo Terima Insentif Semester I
Bunda PAUD Kota Solo, Venessa Winastesia meletakan batu pertama PAUD Negeri Indonesia Jaya di lahan bekas SDN Baturono di Jl. Citandui 2 RT 004/RW 004, Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (7/9/2026). (Daerah/Dhima Wahyu Sejati)

Rantaunews.com, SOLO — Sebanyak 374 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bengawan menerima pencairan dana insentif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan bantuan tersebut disalurkan khusus bagi tenaga pendidik yang belum menerima tunjangan sertifikasi dan berpenghasilan rendah.

Dwi mengatakan insentif tersebut bernilai Rp300.000 per bulan untuk setiap orang yang dialokasikan selama 12 bulan. Namun, skema pencairannya dilakukan per semester atau enam bulan sekali.

“Pencairan kali ini adalah untuk periode mengajar Januari hingga Juni. Jadi, mereka menerima Rp1.800.000 dipotong pajak. Nanti untuk semester berikutnya, yakni periode Juli hingga Desember, akan dibayarkan pada bulan Desember,” kata Dwi ketika ditemui wartawan saat peletakan batu pertama PAUD Negeri Indonesia Jaya, Kota Solo, Senin (7/9/2026).

Dwi menyebut proses pencairan telah dilayani melalui loket khusus di Bank Jateng sejak Jumat (4/9/2026) pekan lalu.

Dwi memastikan bagi guru yang belum sempat mengambil, layanan khusus tetap dibuka pada hari kerja. Penarikan uang tunai juga dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Jateng.

“Hak insentif ini dipastikan tidak hangus meskipun penerima telah meninggal dunia sebelum masa pencairan,” katanya.

Dwi menjelaskan hak tersebut akan dihitung secara proporsional sesuai masa aktif mengajar dan diserahkan kepada ahli waris. Ia mengatakan sejauh ini terdapat dua guru penerima SK yang meninggal dunia pada periode semester pertama ini.

“Misalnya dia masih aktif mengajar sampai bulan Maret lalu meninggal di bulan April, maka kami bayarkan insentifnya untuk Januari hingga Maret kepada ahli waris,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi memaparkan terdapat sejumlah persyaratan untuk menyaring penerima insentif.

Beberapa syaratnya yakni memiliki KTP Solo, telah mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama tiga tahun, serta memiliki total gaji di bawah Rp1.500.000 per bulan.

Selain itu, Dwi mengatakan guru yang menerima insentif harus dipastikan bukan merupakan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

“Syaratnya memang kami perketat karena kuotanya masih sedikit. Kalau syarat dilonggarkan, kami khawatir yang memenuhi kriteria membeludak dan anggaran tidak cukup. Nanti kami sesuaikan lagi aturannya bergantung besaran anggaran ke depan,” katanya.

Dwi berharap pada tahun depan ada penambahan kuota anggaran agar jangkauan penerima insentif bisa lebih luas. Sebab, menurutnya, program ini dinilai sangat penting untuk menunjang kesejahteraan guru PAUD.

“Bagi guru yang sudah menerima gaji tetap dan TPG per bulan, pendapatannya sudah terbilang lumayan. Tapi bagi guru PAUD yang gajinya masih di bawah Rp1,5 juta dan belum sertifikasi, mereka sangat perlu dibantu lewat insentif ini agar kesejahteraannya sedikit meningkat,” katanya.

Leave a Reply