Rantaunews.com, KLATEN — Kiai Imam Rozi, yang bergelar Singo Manjat, dikenang sebagai ulama sekaligus pejuang pada masa Perang Jawa (1825–1830). Tokoh asal Klaten itu menjadi salah satu santri di garis terdepan perjuangan Pangeran Diponegoro melawan kolonial Belanda. Kiprahnya juga diyakini menjadi cikal bakal berdirinya Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen.
Kiai Imam Rozi merupakan putra Kiai Maryani yang lahir pada 1801 Masehi. Sejak kecil, ia belajar ilmu agama dari sang ayah sebelum memperdalam pengetahuan kepada sejumlah ulama. Perjalanan spiritual dan intelektualnya semakin matang setelah berguru kepada Kiai Mojo, tokoh sentral Perang Jawa, serta ulama besar Kiai Abdul Jalil Kalioso.
Saat Perang Jawa meletus pada 1825, Kiai Imam Rozi baru berusia 24 tahun. Ia kemudian bergabung dengan barisan laskar santri yang berjuang di bawah komando Pangeran Diponegoro melawan kolonial Belanda.
Keberanian, ketangkasan, dan kepiawaiannya menyusun strategi membuat Kiai Imam Rozi dipercaya memegang peran penting di garis depan perlawanan. Pangeran Diponegoro mengangkatnya sebagai Manggala Yudha atau panglima perang. Selain itu, ia juga dipercaya mengemban jabatan Penghulu Mata Keadilan atau Jaksa Utama.
Tak hanya berjuang di medan perang, Kiai Imam Rozi juga menjadi penghubung antara Pangeran Diponegoro dan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono VI. Secara rahasia, Paku Buwono VI memberikan dukungan berupa dana, senjata, dan logistik bagi perjuangan laskar Jawa.
Dari Medan Perang hingga Mendirikan Tempursari
Selepas masa perjuangan, Kiai Imam Rozi memilih Tempursari sebagai tempat berdakwah pada 1833. Di wilayah tersebut, ia mendirikan masjid dan Pondok Pesantren Singomanjat sebagai pusat penyebaran ajaran Islam.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 1837, Paku Buwono VI menetapkan Tempursari sebagai tanah perdikan atau wilayah yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada kerajaan. Kebijakan itu menjadi tonggak penting dalam perkembangan kawasan yang kini dikenal sebagai Desa Tempursari.
Kiai Imam Rozi diyakini wafat pada usia 71 tahun. Ulama sekaligus pejuang tersebut dimakamkan di samping Masjid Tempursari, Kecamatan Ngawen, dan hingga kini makamnya masih menjadi tujuan ziarah.
Kerabat sekaligus Ketua Pelaksana Haul ke-181 Kiai Imam Rozi dan Haul ke-85 KH Abdul Mu’id, Tri Budi Santoso, mengatakan gelar Singo Manjat merupakan pemberian Paku Buwono VI untuk menyembunyikan nama asli Kiai Imam Rozi selama masa perjuangan melawan kolonial Belanda.
Kiai Imam Rozi juga dikenal sebagai pejuang yang berani dan piawai dalam menyusun strategi perang. Hal itu, menurut Tri, terbukti ketika Kiai Imam Rozi sempat terkepung dan ditahan kolonial bersama Pangeran Diponegoro.
“Dengan kehendak Allah, beliau bisa diloloskan untuk menyampaikan surat Pangeran Diponegoro kepada PB VI,” kata Tri Budi Santoso saat ditemui di Tempursari, Rabu (22/7/2026).
Salah satu isi surat tersebut ialah permintaan Pangeran Diponegoro kepada Paku Buwono VI agar Kiai Imam Rozi memperoleh tanah perdikan sebagai lokasi berdakwah yang kini menjadi Tempursari.
Keturunan ketujuh Kiai Imam Rozi, Muhammad Subhan, mengungkapkan berdasarkan cerita para pendahulu, leluhurnya memegang peran penting dalam perjuangan Pangeran Diponegoro.
“Beliau Mbah Kiai Imam Rozi ini termasuk pasukan terdepan. Istilahnya beliau telik sandi,” ungkap Subhan.
Subhan menuturkan Haul Kiai Imam Rozi rutin digelar setiap 8 Safar. Pada 2026, haul berlangsung pada Rabu (22/7/2026). Melalui kegiatan tersebut, ia berharap generasi muda terus meneladani sikap tawadhu, semangat perjuangan, serta kecintaan terhadap tanah air yang diwariskan Kiai Imam Rozi.

Leave a Reply