Rantaunews.com, JAKARTA — Indonesia bersama tujuh negara Arab dan mayoritas Muslim mengecam keras aksi ribuan pemukim Israel yang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, Kamis (23/7/2026). Mereka menilai tindakan tersebut memicu kebencian, memperburuk ketegangan, serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Kecaman itu disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Delapan negara tersebut mengutuk aksi “penyerbuan massal oleh para pemukim yang dipimpin para menteri Israel berhaluan ekstrem” ke kompleks Al-Aqsa yang berlangsung di bawah perlindungan aparat kepolisian Israel.
Menurut pernyataan bersama tersebut, tindakan itu merupakan provokasi yang memicu kebencian dan ekstremisme sekaligus menghambat penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara.
“Tindakan provokatif ini memicu kebencian dan ekstremisme serta menghambat upaya untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara.”
Kedelapan negara juga menilai aksi tersebut merupakan upaya melawan hukum untuk mengubah status historis dan hukum tempat-tempat suci di Yerusalem. Mereka menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.
Ribuan Pemukim Masuki Kompleks Al-Aqsa
Lebih dari 4.200 pemukim Israel dan anggota kelompok sayap kanan dilaporkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa pada Kamis dalam salah satu aksi terbesar sepanjang tahun ini. Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Tisha B’Av, hari berkabung umat Yahudi atas hancurnya Bait Suci menurut tradisi mereka.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, yang dikenal berhaluan kanan keras, juga memasuki kawasan tersebut dengan pengawalan ketat kepolisian.
Otoritas Palestina menyatakan aparat keamanan Israel memberlakukan pembatasan ketat di pintu masuk kompleks Masjid Al-Aqsa. Aparat disebut melarang banyak jemaah dan pelajar Palestina memasuki area masjid serta melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga.
Dalam pernyataannya, delapan negara tersebut mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Masjid Al-Aqsa. Mereka juga meminta komunitas internasional mengambil langkah tegas agar Israel menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem serta menghormati status quo yang berlaku di kawasan tersebut.
Berdasarkan pengaturan status quo, pengelolaan Masjid Al-Aqsa berada di bawah Jerusalem Waqf, lembaga yang ditunjuk Pemerintah Yordania.
Yerusalem Timur diduduki Israel sejak 1967 dan dianeksasi pada 1980, meski aneksasi tersebut tidak diakui secara luas oleh komunitas internasional. Pada 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, bertentangan dengan hukum internasional.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “RI dan 7 Negara Arab Kecam Penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh Ribuan Pemukim Israel“

Leave a Reply