Rantaunews.com, SEMARANG — Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di samping The Park Mall, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, pada Kamis (4/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas juga menutup area parkir liar yang selama ini mengganggu akses jalan. Excavator
Proses pembongkaran lapak PKL dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator untuk merobohkan tiga bangunan semi permanen. Setelah proses penertiban selesai, petugas memasang pita kuning dan rambu larangan guna mencegah kembali digunakannya lahan itu untuk berdagang maupun parkir liar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban dilakukan karena lapak PKL maupun area parkir yang beroperasi di lokasi tersebut tidak mengantongi izin dan berada di kawasan terlarang. Keberadaannya juga menimbulkan ketidaknyamanan dan dikeluhkan oleh masyarakat.
“Tadi ada tiga bangunan PKL liar yang kami bongkar. Semuanya tidak berizin dan berada di kawasan larangan. Kami juga membongkar bangunan yang digunakan untuk parkir karena tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan,” ujar Kusnandir dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Disebutkan Kusnandir, aktivitas PKL dan parkir liar di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan peringatan agar bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, karena tidak dibongkar sendiri, akhirnya kami lakukan penertiban,” imbuhnya.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul, pemerintah memasang sejumlah tanda larangan di lokasi tersebut. Kusnandir menegaskan kawasan di samping The Park Mall bukan area yang diperbolehkan untuk berdagang maupun dijadikan tempat parkir.
“Dinas Perhubungan juga sudah memasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga memasang spanduk larangan mendirikan bangunan, dan hari ini kami tambahkan pita kuning sebagai penanda,” terangnya.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady, mengatakan pihaknya telah menempatkan rambu larangan parkir di sejumlah titik yang berpotensi digunakan sebagai lokasi parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan tersebut. Pengawasan juga dilakukan secara rutin oleh petugas di lapangan.
Selain itu, Dishub turut memasang pita segel dan rambu larangan parkir di area bahu jalan samping The Park Mall yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi parkir tidak resmi dan telah dibongkar oleh Satpol PP.
“Setelah dilakukan pembongkaran, kami langsung memasang rambu larangan parkir dan pita segel di lokasi parkir liar tersebut,” ungkap Andreas.
Ia menambahkan bahwa penertiban parkir liar tidak hanya dilakukan di kawasan The Park Mall, tetapi juga di sejumlah titik lain yang kerap menimbulkan kemacetan akibat penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir.
Pengawasan serupa juga dilakukan di sekitar Polux Paragon Mall yang menjadi salah satu lokasi rawan parkir liar. Dishub berencana menjalin koordinasi dengan pengelola Mall 23 Semarang di kawasan POJ City guna mengantisipasi potensi persoalan parkir sejak awal operasional.
“Untuk Mall 23 POJ City, saat ini masih tergolong baru. Kapasitas parkirnya masih mencukupi, akses jalannya masih menjadi bagian kawasan POJ, dan pengelolaan parkirnya juga sudah berkoordinasi dengan pihak mal,” tandasnya.

Leave a Reply