Polemik Syarat Calon, Pemilihan Ketua KUD Musuk Boyolali Deadlock

Polemik Syarat Calon, Pemilihan Ketua KUD Musuk Boyolali Deadlock
Foto Suasana Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Musuk Boyolali di kantor setempat, Selasa (14/4/2026). (Daerah/Ni'matul Faizah)

Rantaunews.com, BOYOLALI — Pemilihan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk Boyolali dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Selasa (14/4/2026) berakhir deadlock setelah terjadi polemik terkait persyaratan calon ketua.

Perdebatan terjadi setelah panitia seleksi melakukan verifikasi terhadap calon yang akan maju dalam pemilihan, salah satunya terkait status kepala desa aktif yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Diketahui, KUD Musuk sebelumnya dipimpin Sri Kuncoro selama sekitar 23 tahun sebelum meninggal dunia pada pertengahan 2025. Setelah itu jabatan ketua diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Suyatno.

RAT tersebut sedianya digelar untuk memilih ketua definitif masa jabatan 2026–2028, melanjutkan sisa masa jabatan Sri Kuncoro.

Dalam forum tersebut muncul tiga calon ketua, yakni Kepala Desa Jemowo Untung, Pembantu Umum KUD Musuk Widi Atmono, serta Kepala Bagian Umum KUD Musuk Suharto.

Sejumlah persyaratan pencalonan telah ditetapkan dalam RAT, di antaranya anggota aktif minimal satu tahun serta tidak memiliki utang kepada KUD.

Perdebatan memanas ketika salah satu anggota mempertanyakan pencalonan salah satu kandidat yang masih menjabat sebagai kepala desa aktif sekaligus dinilai belum memenuhi syarat keanggotaan minimal satu tahun.

Beberapa anggota juga mengacu pada aturan yang melarang kepala desa merangkap jabatan tertentu guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Perdebatan berlangsung cukup lama hingga akhirnya ketua sidang RAT memutuskan menunda pemilihan ketua dan menetapkan forum berakhir tanpa keputusan.

Pemilihan ketua baru KUD Musuk akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Latar Belakang KUD Musuk

KUD Musuk sendiri merupakan salah satu koperasi yang masih aktif menopang perekonomian masyarakat, khususnya dalam pengelolaan produksi susu sapi di lereng Gunung Merapi.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Jemowo Untung menyatakan dirinya mencalonkan diri karena merasa memenuhi persyaratan yang tercantum dalam tata tertib pemilihan.

Menurutnya, dalam tata tertib yang dibagikan panitia kepada anggota tidak terdapat larangan bagi kepala desa aktif untuk mencalonkan diri. “Karena di tatib tidak ada larangan kades aktif mencalonkan. Saya juga anggota dari 2024,” ujar Untung, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menilai waktu pendaftaran calon cukup singkat karena pendaftaran baru dibuka pada Senin (13/4/2026), sementara RAT digelar keesokan harinya.

Meski demikian, Untung menyatakan siap menerima keputusan panitia apabila ternyata ada aturan yang melarang kepala desa aktif mencalonkan diri. “Kalau memang ada aturan melarang, saya manut. Tapi di tata tertib tidak disebutkan,” katanya.

Sementara itu, calon lain Widi Atmono menyayangkan keputusan pemilihan yang berakhir tanpa hasil. Ia juga menyoroti keputusan panitia yang dinilai tetap meloloskan calon kepala desa aktif, sementara menurutnya terdapat persoalan terkait masa keanggotaan yang belum genap satu tahun.

Menurut Widi, nama Untung baru tercatat sebagai anggota koperasi sejak Oktober 2025, sehingga dianggap belum memenuhi syarat minimal keanggotaan. “Kami mungkin perlu konfirmasi lagi. Saya juga menyampaikan ke panitia agar netral se-netralnya,” ujar Widi.

Ia menegaskan tidak keberatan jika Untung benar-benar memenuhi persyaratan, namun berharap panitia bersikap tegas apabila terdapat pelanggaran aturan.

Tak Ada AD/ART Larang Kades Nyalon

Sementara itu, ketua panitia RAT KUD Musuk menjelaskan bahwa surat keputusan pembentukan panitia baru diterima pada Senin (13/4/2026) sehingga agenda awal RAT sebenarnya hanya untuk pengesahan tata tertib.

Terkait polemik pencalonan kepala desa aktif, panitia menyebut tidak menemukan aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang melarang kepala desa menjadi ketua KUD. Bahkan menurut panitia, pada periode sebelumnya ketua KUD Musuk juga berasal dari kepala desa.

“Karena tidak diatur, menurut asumsi panitia kami tidak menemukan larangan kades merangkap sebagai ketua KUD. Soalnya dulu-dulu dari kades semua,” ujarnya.

Panitia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan anggota koperasi, sementara panitia hanya bertugas memfasilitasi jalannya proses pemilihan.

Leave a Reply