Polda Jateng Tangkap 2 Pengedar Obat Berbahaya di Karanganyar, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Tangkap 2 Pengedar Obat Berbahaya di Karanganyar, Ribuan Pil Disita
Caps: Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tindak pidana peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Karanganyar pada Kamis (16/4/2026). (Dok Polda Jateng).

Rantaunews.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial GS, 24, dan MI, 29, beserta ribuan pil yang dijadikan barang bukti.

Dalam keterangan yang diterima Espos, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama, GS, di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, dan 17 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler iPhone serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Hasil interogasi mengungkap bahwa GS hanya bertugas menjaga dan menjual obat-obatan tersebut atas perintah MI dengan upah Rp50.000 per hari.

Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, MI, di kamar indekosnya di Kelurahan Tegalgede, Bejen, Karanganyar.

Dari tangan MI, petugas kembali menyita 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit ponsel Android.

Dalam pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan. Saat ini, MU telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MI diketahui menerima upah Rp1.500.000 per bulan serta fasilitas tempat tinggal dari aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Yos, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Leave a Reply